KATA PENGANTAR
Pertama-tama Saya ucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pembuatan makalah
ini dapat diselesaikan.
Saya
membuat makalah ini dengan judul “Pasal 30 UUD 1945”,
Makalah ini dibuat sebagai salah satu softskill pendidikan kewarganegaraan.
Dalam
membuat makalah ini Saya mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas bantuan,dan
bimbingan dari semua pihak akhirnya Saya dapat menyelesaikannya. Sebelumnya
Saya selaku penulis ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu Saya dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada para narasumber
yang sudah memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
Saya
sebagai penulis menyadari bahwa masih
banyak kekurangan dalam pembuatan makalah dan menyadari pula bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kritik dan saran yang bersifat
membangun (konstruktif) sangat Saya harapkan demi penyempurnaan di masa yang
akan datang. Semoga makalah yang Saya buat dapat bermanfaat bagi kita semua.
Akhir kata Saya sebagai Penyusun mengucapkan banyak terimakasih.
Depok,
15 Maret 2015
i
Daftar Isi
Kata Pengantar ............................................................................................. i
Daftar Isi ....................................................................................................... ii
BAB I
Pendahuluan
1. Latar Belakang................................................................................
1
2. Maksud dan tujuan ........................................................................ 1
3. Ruang lingkup ................................................................................ 1
BAB 2
Pembahasan
1. Pengertian hak
dan kewajiban.......................................................
2
2. Pasal 30 UUD
1945.......................................................................
3
3. Bela negara....................................................................................
5
Tulisan bebas jawaban pertanyaan.................................................................
9
BAB 3
Penutup
3.1 Kesimpulan..................................................................................
12
3.2 Saran............................................................................................
12
Daftar Pustaka ...............................................................................................
13
ii
BAB I
Pendahuluan
1. Latar belakang
Latar belakang pengambilan judul
“makna pasal 30 UUD 1945” karena pasal ini memuat tentang bela negara. Bela
negara merupakan sikap yang sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara.
Baik itu institusi TNI dan POLRI sebagai institusi pengaman negara, ataupun
peran aktif masyarakat dalam mengamankan lingkungan sekitar demi mewujudkan
aksi bela negara.
Adapun bela negara yang dimaksud
pada pasal ini adalah bela negara yang dilakukan oleh TNI dan POLRI serta warga
negara Indonesia diatur dalam syarat – syarat yang berlaku. Dan mengenai syarat
dan ketentuan serta landasan hukum yang terkait pada pasal tersebut akan
dibahas lebih lanjut pada bab berikutnya.
2. Maksud dan tujuan
Adapun maksud dan tujuan saya dalam
pembuatan makalah ini, karena sesuai bunyi pasal 30 ayat 1 berbunyi “tiap –
tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
ikut serta dalama usaha bela negara.
Karenanya makalah ini akan memuat
makna dibalik pasal 30 UUD 1945 agar kita paham dan mengetahui bagaimana cara
kita berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara guna mempertahankan dan
mengamankan negara.
3. Ruang lingkup masalah
Adapun ruang lingkup permasalahan
yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai berikut :
a.
Pengertian hak dan kewajiban
b. Pasal 30 UUD 1945
c.
Pengertian bela negara
d. Landasan hukum tentang bela negara
e.
Peran aktif masyarakat dalam
mewujudkan bela negara
1
BAB II
Pembahasan
1.
Pengertian
Hak dan Kewajiban
A. Pengertian
hak
Hak adalah segala sesuatu yang
mutlak dimiliki oleh seseorang , bisa dipenuhi sesuai dengan keinginan orang
tersebut. Hak sendiri dibagi menjadi 2 yaitu HAM ( Hak asasi manusia ) yang dimiliki seorang
sejak lahir seperti :
·
Hak asasi pribadi
·
Hak asasi
politik
·
Hak asasi hukum
·
Hak asasi ekonomi
·
Hak asasi peradilan
·
Hak asasi sosial dan budaya
Dan juga Hak yang didapat
seseorang setelah melakukan kewajibannya, seperti contohnya seorang karyawan
mendapat gaji setelah bekerja .
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai
berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
B. Pengertian
Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu
yang wajib dikerjakan dan menjadi tugas yang harus dipenuhi oleh orang
tersebut. Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro).
2
2.
UUD 1945 pasal 30
Pasal
30 UUD 1945 yang ada di bab XII tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
1)
Tiap – tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
tentara nasional Indonesia, dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3)
Tentara nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
4)
Kepolisian Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kamanan, dan
ketertiban mayarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakan hukum.
5)
Susunan dan kedudukan tentara
nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia didalam
menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam
pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai
dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan
terdepan dalam menghadapi ancaman tersebut, antara lain menghadapi ancaman
agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS,
PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam
keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan
ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan,
penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat
ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik
dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris
mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut
dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.
3
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara,
antara lain:
- mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
- Melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
- Memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara;
- Melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.
3.
Bela Negara
A.
Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang
mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya. Setiap warga
negara berhak dan wajib membela negara sesuai dengan syarat - syarat yang
berlaku.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan negara.
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara
ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
4
B. Dasar hukum bela negara
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3. - Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Adapun unsur – unsur
bela negara :
·
Cinta
Tanah Air
·
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
·
Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi
Negara
·
Rela
berkorban untuk bangsa & Negara
·
Memiliki
kemampuan awal bela negara
C.
Peran Masyarakat dalam bela negara
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara
berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam
pembelaan negara adalah sebagai berikut:
a.
Dibentuknya kelaskaran rakyat,
kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan
ke-1.
b.
Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager
Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari
barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
c.
Pada 1958-1960, muncul Organisasi
Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan
bentuk kelanjutan Pager Desa.
d.
Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil
(Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e.
Perwira cadangan yang dibentuk sejak
1963.
5
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ada
organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu pertahanan
dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan masyarakat.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui
organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi
mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara.
Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade.
Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan
antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah
ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera
negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara dapat dilakukan
melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong korban bencana
alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan para medis
dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di Nanggroe Aceh
Darussalam. Selain secara organisasi, individu-individu sebagai warga negara
juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung nasionalisme,
patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya pembelaan
terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara dalam
semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan bahwa
pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan kan seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan
menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap
sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka keikutsertaan segenap
warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional,
tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya, menjaga
keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah
negara secara keseluruh an. Oleh karena itu, sebagai pelajar kita harus ikut
berpartisipasi dalam membela negara di lingkungan keluarga, sekolah, dan
masyarakat.
6
·
Lingkungan
Keluarga
Anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik.
·
Lingkungan
Sekolah
Warga sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
- Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
- Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
- Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
- Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan administrasi dengan tertib.
- Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.
7
·
Lingkungan
Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara
disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya,
mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang
kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu
dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan
kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan
tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu
menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan,
seperti ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela
kukan perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon
sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.
8
Tulisan
Bebas
1.
Jelaskan tujuan pendidikan nasional
Sebagaimana tercantum dalam UUD1945 Bab XII pasal 31 ayat 3
menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” dan pasal 31 ayat 5 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Itu artinya pemerintah berusaha membuat sistem pendidikan
yang sesuai dengan bangsa indonesia yang berlandaskan agama guna meujudkan cita
– cita nasional yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa agar nantinya negara dapat mewujudkan pula kesejahteraan umum
bagi seluruh rakyat di indonesia.
Pendidikan nasional juga dibuat untuk tujuan menciptakan
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab sehingga manusia tersebut bisa bersaing
didunia kerja ataupun pendidikan tinggi pada nantinya.
2.
Jelaskan pengertian bela negara
dalam konteks berbangsa dan bernegara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang
mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya.
Adapun hal – hal yang dapat menumbuhkan sikap bela negara
khususnya dalam konteks berbangsa dan bernegara seperti :
·
Cinta
Tanah Air
Artinya
kita mencintai dan menghargai tanah air kita ( indonesia ) sebagai tanah
kelahiran yang wajib dijunujung tinggi kehormatannya.
9
·
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
Artinya
kita sadar atas perbuatan kita yang menyangkut konteks berbangsa dan bernegara
seperti kita mengikuti pemilihan presiden, mematuhi peraturan negara dan ikut
serta dalam mewujudkan cita – cita bangsa.
·
Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara
Artinya
kita yakin dan memahami pancasila sebagai ideologi bangsa kita, mengamalkan
pancasila dalam kehidupan sehari – hari, dan tidak terprovokasi oleh pihak yang
coba mendoktrin ideologi lain.
·
Rela
berkorban untuk bangsa & negara
Artinya
semua yang kita lakukan untuk membela negara kita harus dilakukan dengan
kesadaran dan keikhlasan diri, sehingga kita bisa tetap menjaga kehormatan
bangsa dan negara.
3. Jelaskan tujuan pendidikan
kewarganegaraan diperguruan tinggi
·
Agar
para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
·
Memupuk
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta
tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
·
Menguasai
pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
4. Jelaskan kompetensi yang diharapkan
dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
“pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia.”
10
Pendidkan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
·
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
·
Besifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
·
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5. Jelaskan pengertian pendidikan
kewiraan
Dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di
setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan
Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep.
Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah
Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan
penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan
Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
11
BAB III
Penutup
1.
Kesimpulan
Tiap – tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara baik itu TNI,
POLRI, ataupun masyarakat pada umumnya. Semuanya memiliki cara untuk melakukan
aksi bela negara. Yang terpenting adalah semua memiliki rasa cinta tanah air,
rasa menghormati dan memiliki negara kesatuan republik indonesia.
2.
Saran
Lakukan aksi bela negara sesuai
dengan kemampuan yang kita bisa yang terpenting jangan mudah terprovokasi
omongan pihak luar yang ingin memecah persatuan kita dan waspadai ancaman yang datang
baik dari bangsa sendiri ataupun dari pihak luar.
12
Daftar
pustaka
Widianto Edi.2010. Hak dan kewajiban warga negara dalam
UUD1945 pasal 30. http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html.
Diunduh tanggal 9 Maret 2013
Wikipedia. Bela negara. http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara.
Diunduh tanggal 9 Maret 2013
Deva. Latar belakang, maksud, tujuan
pendidikan kewarganegaraan. http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/.
Diunduh tangal 9 Maret 2013
Jaya Wilan. 2012. Peran serta dalam
usaha bela negara. http://blogwilanjaya.blogspot.com/2012/08/peran-serta-dalam-usaha-bela-negara.html
13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar